
LAMR Serahkan Surat Agar DPRD Riau Kembali Rancang Perda Tanah UlayatÂ
PEKANBARU- Meskipun pernah gagal melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat, namun DPRD Riau tak patah arah. Apalagi kini Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong wakil rakyat itu kembali menggunakan hak inisiatif membuat produk hukum daerah yang sama. Tujuannya, masyarakat adat memiliki dasar hukum kuat di daerah untuk melindungi dan memanfaatkan warisan.
Bentuk dorongan tersebut diperlihatkan melalui surat yang diserahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto di kediamannya, Jumat petang (2/05/2025) petang. Selain Datuk Seri Taufik, dari LAMR terlihat Sekum Datuk Jonnadi Dasa, Bendum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, dan pengurus bidang pentadbiran dan siasah Datuk Data Wardana.
Menurut Datuk Seri Taufik, DPRD Riau dengan model hak inisiatif, pernah melahirkan Perda Tanah Ulayat dan pemanfaatannya Nomor 10 tahun 2015. Tapi ketentuan ini digugat ke Mahkamah Konstitusional (MK). Akibatnya, dua pasal dari Perda dibatalkan, sehingga DPRD harus merevisinya.
Namun hasil revisi itu dinilai terlalu banyak melebihi 20 persen. Untuk itu DPRD diminta membuat Perda baru tanah ulayat. Tapi ketentuan baru itu kemudian terpental lagi karena dinilai berlawanan dengan undang-undang cipta kerja.
"Akhirnya kita tidak punya Perda tanah ulayat. Ini sungguh ironis bagaimana daerah yang memiliki karakter adat dan budaya Melayu tidak punya perangkat ketentuan yang melindungi piranti adat yakni tanah ulayat. Padahal tanpa tanah ulayat, adat tidak memiliki tempat," ujar Datuk Seri Taufik.
Ketika LAMR menyerahkan surat dukungan tadi, kata Datuk Seri Taufik, Ketua DPRD Kaderismanto, antusias menerima dorongan LAMR itu. "Ini kita gas, " kata Datuk Seri Taufik menirukan ungkapan Ketua Kaderismanto.